Pengajuan permohonan untuk memperoleh data atau informasi publik dapat dilakukan ke PPID UIII untuk segera diproses
Pengajuan keberatan dapat diajukan kepada PPID UIII untuk kemudian diproses dan diselesaikan oleh tim yang berwenang
Permohonan pengaduan dapat diajukan kepada PPID UIII untuk kemudian diproses dan diselesaikan oleh tim yang berwenang
Rektor UIII & Atasan PPID
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Islam Internasional Indonesia telah menerbitkan Peraturan Rektor UIII Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pendirian PPID UIII guna memberikan layanan informasi publik.