Sebagai universitas yang baru terbentuk, UIII menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang Pendirian Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Internasional Indonesia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah garda terdepan institusi dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Didirikan dengan tujuan utama mewujudkan tata kelola universitas yang transparan dan akuntabel, PPID UIII berfungsi sebagai pusat pengelolaan seluruh informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh universitas. Peran sentral ini mencakup identifikasi, klasifikasi, pendokumentasian, hingga penyediaan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, baik yang terkait dengan kebijakan akademik, administrasi umum, maupun pertanggungjawaban keuangan institusi.
Dalam operasionalnya, PPID UIII memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi secara optimal. PPID memiliki tugas penting untuk mengelompokkan informasi ke dalam kategori wajib berkala, wajib tersedia setiap saat, dan wajib diumumkan serta merta, sambil tetap melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) agar kerahasiaan negara atau kepentingan pribadi tetap terjaga. Melalui mekanisme yang jelas dan prosedural, PPID UIII memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari individu maupun lembaga, serta menjamin bahwa proses layanan dilaksanakan sesuai dengan standar waktu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara keseluruhan, keberadaan PPID UIII merupakan manifestasi komitmen UIII sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi seperti laman web resmi dan publikasi digital, PPID UIII tidak hanya menyebarluaskan informasi, tetapi juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kegiatan universitas. Ini berkontribusi pada penciptaan lingkungan akademik yang inklusif, terbuka, dan mampu menjalin partisipasi aktif publik dalam pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam yang berkualitas internasional.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik di lingkungan UIII. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.
PPID UIII berfokus pada pengelolaan informasi akademik, administrasi, serta layanan publik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan universitas. Selain itu, PPID juga berperan dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun institusi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID UIII berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi yang ada di UIII. Dengan demikian, PPID UIII berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Nomor 35A/R/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Islam Internasional Indonesia Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Berikut susunan struktur organisasi PPID UIII.


UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.
Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Universitas Islam Internasional Indonesia memiliki tugas sebagai berikut:
Keputusan Rektor UIII Nomor 35A/R/2024 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada UIII
Peraturan Rektor UIII Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan UIII